Jakarta (Antara) - Pelaku penyuapan kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto (XSS), juga melakukan suap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Sumatera Barat, Farizal (FZL).
"Selain melakukan operasi tangkap tangan, KPK juga melakukan gelar perkara yang melibatkan FZL. XSS diduga memberikan uang kepada Farizal untuk membantu meringankan perkara gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Sumatera Barat yang melibatkan XSS ," ujar Komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Farizal merupakan jaksa di Kajati Sumbar, namun ia juga bertindak sebagai penasihat hukum, menyiapkan pembelaan serta mengatur saksi dalam perkara tersebut. KPK telah menetapkan Farizal sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, KPK berhasil mengamankan uang suap sebesar Rp 365 juta.
"Awalnya KPK menyelidiki kasus yang berhubungan dengan distribusi gula impor yang tak ber - SNI. Belakangan diketahui berkaitan dengan IG. "
Irman Gusman bersama dengan Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi atau MMI (sebelumnya ditulis MNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekomendasi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.
Xaveriandy merupakan Direktur Utama dari CV Semesta Berjaya atau SB, yang bergerak dalam bidang impor gula.
Kejadian bermula ketika XSS, MMI dan WS (adik dari XSS dan MMI) mendatangi rumah IG pada Jumat pukul 22.15.
Kemudian sekitar pukul 00.30, ketiganya keluar dari rumah IG dan tim KPK menghampiri ketiganya ketika berada di dalam mobil yang masih parkir di halaman rumah IG.
Petugas KPK kemudian meminta mereka untuk masuk kembali ke dalam rumah dan meminta agar IG menyerahkan bungkusan berisi uang yang berasal dari XSS dan MMI. Dari tangan IG, KPK berhasil menahan uang suap sebesar Rp100 juta yang merupakan jasa rekomendasi kuota gula impor. ***2***