Mukomuko (Antara) - Sejumlah nelayan tradisional di Desa Pasar Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menangkap dua kapal besar berkapasitas mesin 12 GT yang melanggar aturan menangkap ikan di jalur satu sejauh satu mil dari pinggir pantai.

"Nelayan menangkap dua kapal itu saat menangkap ikan di jalur satu sejauh satu mil dari pinggir pantai. Kapal berkapasitas mesin 12 GT itu, seharusnya menangkap ikan dua mil lebih dari pinggir pantai," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, akibat perbuatan itu nelayan setempat membebani dua kapal dengan denda adat masing-masing sebesar Rp10 juta.

Dia menyebutkan, dua kapal yang ditangkap itu, yakni KM Pulau Seribu ukuran mesin 12 GT asal Sibolga. Nama Tekong kapal tersebut Suprayetno.

Kemudian KM Pitorius ukuran mesin 12 GT asal Kota Bengkulu. Nama Tekong Sarim.

Ia menjelaskan, KM Pulau Seribu ditangkap nelayan pada saat hauling di jalur satu. Sedangkan KM Sitorus ditangkap saat lego jangkar di jalur satu.

Dia mengatakan, selain melanggar jalur tangkap ikan, kedua kapal ini menangkap ikan di jalur satu menggunakan alat tangkap jaring malong atau jaring hijau yang tidak diperbolehkan secara aturan.

Ia mengatakan, selain melanggar jalur tangkap ikan, dua kapal tersebut tidak mempunyai dokumen perizinan untuk menangkap ikan di perairan laut di daerah itu.

Menurutnya, pelanggaran lain struktur kapal tidak ada, nakhoda tidak punya dasar keselamatan di atas kapal. "Mereka juga tidak punya buku pelaut," ujarnya lagi.

Dia menyatakan, saat penerapan sanksi denda adat itu disaksikan oleh semua pihak dari tokoh masyarakat, desa, kecamatan, dan aparat kepolisian setempat.***1***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016