Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan tahun 2016 penetapan batas kawasan yang dilindungi di sempadan Danau Nibung di daerah itu.

"Kita punya tim kajian yang mulai bekerja pada tahun ini. Tim inilah yang akan menetapkan batas kawasan lindung di danau," kata Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko Edy Aprianto, di Mukomuko, Kamis.

Pemerintah setempat menetapkan batas kawasan lindung di Danau Nibung di daerah itu untuk mengantisipasi kerusakan hutan tropis di sepanjang sempadan danau tersebut.

Ia mengatakan, pemerintah setempat telah mengalokasikan dana sebesar Rp100 juta dalam APBD perubahan tahun ini untuk operasional tim kajian dan penetapan batas kawasan lindung di Danau Nibung daerah itu.

Ia menegaskan, apabila batas kawasan lindung di danau tersebut sudah ditetapkan, maka siapa saja yang melakukan aktivitas dalam kawasan tersebut bisa dijerat hukuman pidana.

"Setelah ada batas kawasan lindung di danau, maka semua pohon dalam kawasan tersebut dilindungi," ujarnya.

Ia menerangkan, saat ini instansi itu bersama dengan perusahaan terus melakukan pemulihan hutan kritis di danau itu dengan cara menanam pohon untuk penghijauan danau tersebut.

"Kita sudah menanam sebanyak 2.000 pohon untuk penghijauan di hutan kritis di sempadan danau tersebut," ujarnya.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016