Bengkulu, (ANTARA Bengkulu) - Ketua DPRD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Zaryana Rait mendesak PTPN VII mengembalikan lahan sengketa kepada warga Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil.
"Karena hasil pengukuran atau uji petik dengan BPN terdapat kelebihan luas HGU milik PTPN VII yang mencapai 100 hektare agar dikembalikan kepada warga," katanya di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan, lahan yang dikuasai perusahaan itu ternyata memiliki sertifikat atas nama warga Desa Pring Baru.
Selain itu menurutnya, sudah 30 tahun PTPN VII menggarap lahan di tempat itu seharusnya membawa perbaikan bagi kesejahteraan hidup masyarakat setempat.
"Tapi kenyataannya masyarakat masih mengandalkan lahan yang diserobot PTPN VII untuk menyambung hidup mereka," tambahnya.
Pengembalian lahan kepada warga akan sangat membantu masyarakat setempat untuk memiliki lahan pertanian sebagai mata pencarian andalan.
Selisih luas HGU PTPN VII yang berlebih hingga hampir 100 hektare menurutnya akibat ketidakcocokan data di lapangan dengan data administrasi perusahaan.
"Jika data lapangan sudah berlebih maka harus dikembalikan kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan dalam waktu dekat pemerintah daerah dan DPRD Seluma akan memanggil pihak yang bersengketa itu.
Sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma mengukur ulang lahan sengketa antara warga Desa Pringbaru Kecamatan Talo Kecil dengan PTPN VII.
Proses uji petik atau pengukuran ulang digelar selama tiga hari yakni 11 hingga 13 Juni 2012.
Kepala Seksi Pengukuran BPN Seluma, Simanjuntak mengatakan, banyak lahan yang dimiliki penduduk menjadi tumpang tindih dengan milik PTPN VII.
"Ada beberapa lahan yang tumpang tindih dengan milik PTPN VII dan kami masih mengupayakan jalan tengahnya," katanya.
Ia mengatakan warga Pring Baru tetap mempermasalahkan lahan seluas 107,9 hektare milik warga yang diduga diserobot perusahaan negara itu
Sementara itu wakil warga Desa Pring Baru Jasman Haryanto menyayangkan kinerja BPN yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan.
"Ukur ulang hari ini lahan milik beberapa warga desa yang tumpang tindih kepemilikan dengan lahan PTPN," katanya.
Ia mengatakan sebanyak 100 hektare lebih lahan yang tumpang tindih itu adalah milik sekitar 60 kepala keluarga yang memiliki sertifikat tanah dan surat keterangan tanah (SKT).
Sengketa lahan antara PTPN VII dengan warga Desa Pring Baru telah berlangsung lama, hingga pada Juni 2010 penangkapan puluhan warga pemiik lahan yang bersertifikat oleh aparat kepolisian dan dihukum penjara 3,5 bulan. (rni)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Karena hasil pengukuran atau uji petik dengan BPN terdapat kelebihan luas HGU milik PTPN VII yang mencapai 100 hektare agar dikembalikan kepada warga," katanya di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan, lahan yang dikuasai perusahaan itu ternyata memiliki sertifikat atas nama warga Desa Pring Baru.
Selain itu menurutnya, sudah 30 tahun PTPN VII menggarap lahan di tempat itu seharusnya membawa perbaikan bagi kesejahteraan hidup masyarakat setempat.
"Tapi kenyataannya masyarakat masih mengandalkan lahan yang diserobot PTPN VII untuk menyambung hidup mereka," tambahnya.
Pengembalian lahan kepada warga akan sangat membantu masyarakat setempat untuk memiliki lahan pertanian sebagai mata pencarian andalan.
Selisih luas HGU PTPN VII yang berlebih hingga hampir 100 hektare menurutnya akibat ketidakcocokan data di lapangan dengan data administrasi perusahaan.
"Jika data lapangan sudah berlebih maka harus dikembalikan kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan dalam waktu dekat pemerintah daerah dan DPRD Seluma akan memanggil pihak yang bersengketa itu.
Sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma mengukur ulang lahan sengketa antara warga Desa Pringbaru Kecamatan Talo Kecil dengan PTPN VII.
Proses uji petik atau pengukuran ulang digelar selama tiga hari yakni 11 hingga 13 Juni 2012.
Kepala Seksi Pengukuran BPN Seluma, Simanjuntak mengatakan, banyak lahan yang dimiliki penduduk menjadi tumpang tindih dengan milik PTPN VII.
"Ada beberapa lahan yang tumpang tindih dengan milik PTPN VII dan kami masih mengupayakan jalan tengahnya," katanya.
Ia mengatakan warga Pring Baru tetap mempermasalahkan lahan seluas 107,9 hektare milik warga yang diduga diserobot perusahaan negara itu
Sementara itu wakil warga Desa Pring Baru Jasman Haryanto menyayangkan kinerja BPN yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan.
"Ukur ulang hari ini lahan milik beberapa warga desa yang tumpang tindih kepemilikan dengan lahan PTPN," katanya.
Ia mengatakan sebanyak 100 hektare lebih lahan yang tumpang tindih itu adalah milik sekitar 60 kepala keluarga yang memiliki sertifikat tanah dan surat keterangan tanah (SKT).
Sengketa lahan antara PTPN VII dengan warga Desa Pring Baru telah berlangsung lama, hingga pada Juni 2010 penangkapan puluhan warga pemiik lahan yang bersertifikat oleh aparat kepolisian dan dihukum penjara 3,5 bulan. (rni)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012