Jakarta (Antara) - Mantan Kepala Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengungkap hubungannya dengan Memi yang merupakan istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, keduanya diduga menyuap Irman senilai Rp100 juta.

"Dia (Memi) ini kan tokoh Sumatera Barat juga seorang pengusaha, pendiri dari pada sebuah kawasan industri di Padang kemudian dia membeli tanah dulu (dari saya), jauh sebelumnya, pakai cicilan dan sebagainya," kata Irman di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Irman tadinya diagendakan diperiksa sebagai tersangka Memi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya 2016 provinsi Sumatera Barat. Irman juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun pemeriksaan tidak jadi dilakukan sehingga ia kembali ke rumah tahanan detasemen polisi militer (Denpom) Guntur.

Namun Irman membantah komunikasi itu terkait untuk mengatur agar CV Semesta Berjaya mendapat tambahan distribusi gula impor.

"Tidak ada, ini tidak ada kuota kan sudah jelas ini distribusi, apalagi dengan suaminya (Sutanto)," ungkap Irman.

Irman kembali menegaskan bahwa ia hanya mengambil inisiatif untuk menstabilkan harga gula di Sumbar jelang perayaan Idul Fitri 2016.

"Sebagai wakil rakyat di sana karena ada krisis gula menjelang Lebaran, saya mengambil inisiatif karena saya tahu Bulog melakukan operasi supaya harga itu kembali normal, kan itu maksudnya, itu kan tugas saya. Maksudnya harus ada intervensi ke pasar, supaya harganya kembali normal," jelas Irman.

Intervensi yang dimaksudkan Irman adalah agar Bulog melakukan operasi pasar.

"(Bulog) agar melakukan operasi pasar supaya menstabilkan harga, menambah jumlah pasokannya kalau tidak kan harga bisa 16 ribu. Saya hanya menyampaikan itu saja. Itu tugas Bulog, tugas saya kan ada aspirasi di daerah. Kemudian tindak lanjutnya Bulog sedangkan DPD kan tidak punya kewenangan, nanti kita lihat saja bagaimana prosesnya di peradilan," ungkap Irman.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 17 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman  memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa.

KPK sudah menggeledah gudang gula dan rumah Xaverius pada 18 September di Padang dan membawa dokumen dan alat elektronik. Sedangkan pada 19 September, penyidik KPK memeriksa 3 pegawai Xaverius dan seorang swasta di Padang.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016