Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan PT Bumi Bina Sejahtera (BBS), perusahaan perkebunan di daerah itu mengganti jenis tanaman dari kakao menjadi kelapa sawit diduga tanpa izin dari pemerintah setempat.
"Sampai sekarang kami belum menemukan dokumen terkait pemberian izin bagi PT BBS mengganti jenis tanaman kakao ke sawit, bahkan seluruh dokumen tahun 2014 tidak ditemukan adanya izin prinsip untuk perusahaan tersebut," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat, di Mukomuko, Rabu.
Ia menyatakan, perbuatan PT BBS mengganti jenis tanaman tanpa izin tersebut melanggar aturan perundang-undangan.
Namun, katanya, pihaknya tidak tahu bagaimana cara untuk memberikan sanksi teguran kepada perusahaan tersebut. Karena sampai sekarang keberadaan pimpinan dan kantor perusahaan tersebut tidak jelas.
"Kami ingin menegur perusahaan itu, tetapi yang ditegur sekarang ini di mana keberadaan kantornya," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya hanya tahu bahwa PT BBS memiliki hak guna usaha (HGU) di lahan seluas sekitar 1.889 hektare di daerah itu yang sekarang ini diambil alih pengelolaannya oleh PT Daria Darma Pratama (DDP).
Terkait dengan HGU perusahaan tersebut yang diambil alih pengelolaannya oleh perusahaan lain di daerah itu, menurutnya, menjadi kewenangan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk menanggapinya.
Akan tetapi, katanya, kalau perusahaan tersebut tidak memanfaatkan HGU sesuai dengan izinnya yakni tanaman kakao, tolong dijadikan HGU terlantar.
Menurut dia, karena sesuai dengan fakta di lapangan yang ada di situ yang seharusnya tanaman kakao tetapi tidak kakao. Itu tandanya bahwa HGU tersebut tidak dikelola dengan baik dan benar.
Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah HGU tersebut selama berpuluh-puluh tahun tidak kelola dengan baik, maka ada kewajiban BPN menetapkan HGU tersebut menjadi terlantar. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
"Sampai sekarang kami belum menemukan dokumen terkait pemberian izin bagi PT BBS mengganti jenis tanaman kakao ke sawit, bahkan seluruh dokumen tahun 2014 tidak ditemukan adanya izin prinsip untuk perusahaan tersebut," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat, di Mukomuko, Rabu.
Ia menyatakan, perbuatan PT BBS mengganti jenis tanaman tanpa izin tersebut melanggar aturan perundang-undangan.
Namun, katanya, pihaknya tidak tahu bagaimana cara untuk memberikan sanksi teguran kepada perusahaan tersebut. Karena sampai sekarang keberadaan pimpinan dan kantor perusahaan tersebut tidak jelas.
"Kami ingin menegur perusahaan itu, tetapi yang ditegur sekarang ini di mana keberadaan kantornya," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya hanya tahu bahwa PT BBS memiliki hak guna usaha (HGU) di lahan seluas sekitar 1.889 hektare di daerah itu yang sekarang ini diambil alih pengelolaannya oleh PT Daria Darma Pratama (DDP).
Terkait dengan HGU perusahaan tersebut yang diambil alih pengelolaannya oleh perusahaan lain di daerah itu, menurutnya, menjadi kewenangan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk menanggapinya.
Akan tetapi, katanya, kalau perusahaan tersebut tidak memanfaatkan HGU sesuai dengan izinnya yakni tanaman kakao, tolong dijadikan HGU terlantar.
Menurut dia, karena sesuai dengan fakta di lapangan yang ada di situ yang seharusnya tanaman kakao tetapi tidak kakao. Itu tandanya bahwa HGU tersebut tidak dikelola dengan baik dan benar.
Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah HGU tersebut selama berpuluh-puluh tahun tidak kelola dengan baik, maka ada kewajiban BPN menetapkan HGU tersebut menjadi terlantar. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016