Rejanglebong (Antara) - Zainal alias Bos (23) terpidana mati dalam kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan terhadap dirinya.
Menurut penasehat hukum terdakwa di PN Rejanglebong, Bahrul Fuady, Kamis, pengajuan banding tersebut diajukan pihaknya setelah adanya permintaan dari orangtua Zainal yang keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan kepada anaknya.
"Banding ini diajukan setelah orangtua Zainal datang menemui penasehat hukum, intinya mereka keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan kepada anaknya itu," katanya.
Pengajuan banding itu sendiri kata dia, merupakan hak yang diberikan oleh pengadilan setelah pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Rejanglebong pada Kamis (29/9) lalu, dimana diberikan waktu sepekan apakah akan menerima vonis yang sudah dijatuhkan itu atau melakukan upaya hukum lainnya.
Dalam pengajuan banding itu pihak penasehat hukum tambah dia, akan mempersiapkan memori banding serta menunggu salinan putusan majelis hakim PN setempat yang menjatuhkan vonis mati kepada kliennya.
Sementara itu untuk empat terdakwa lainnya kategori dewasa atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), M Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara tambah dia, tidak mengajukan banding.
Hal yang sama juga dilakukan MJE (13), pelaku kategori anak dibawah umur yang dijatuhi hukuman tindakan mengikuti program rehabilitasi sosial di LPKS Marsudi Putra Hadayani di Jakarta Timur selama satu tahun.
Pantauan di Kejari Rejanglebong setelah tujuh hari pasca pembacaan putusan hakim terhadap pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, langsung mengeksekusi salah satu pelakunya yang tidak mengajukan upaya hukum yakni MJE guna diantar ke LPKS Marsudi Putra Handayani di Jakarta.
"Pagi tadi pak Kejari, Kasi Pidum dan JPU yang menyidangkan kasus Yuyun berangkat ke Jakarta, guna mengantarkan MJE ke tempat rehabilitasi. Semua jaksa yang menangani kasus itu ikut berangkat," kata Ismail, staf keamanan Kejari Rejanglebong.
Sebelumnya majelis hakim PN Rejanglebong pada 29 September 2016 lalu dalam persidangan tahap kedua terhadap enam pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di PN Rejanglebong menjatuhkan hukuman mati kepada otak pelakunya atas nama Zainal alias Bos, sedangkan empat pelaku lainnya dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara. Serta hukuman tindakan mengikuti rehabilitasi sosial di Jakarta kepada MJE.
Kelima pelaku dewasa ini didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. Serta untuk MJE didakwa melanggar pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun ini terjadi pada 2 April 2016 lalu, dilakukan oleh 14 pelaku, dimana 13 orang diantaranya sudah diadili dan seorang lagi masih buron. Dari 13 orang yang sudah diadili ini tujuh orang diantaranya berstatus anak dibawah umur dan telah divonis 10 tahun penjara oleh PN Rejanglebong pada 10 Mei 2016, kemudian satu lagi pelaku yang masih berumur 13 tahun dijatuhi hukuman tindakan, serta lima pelaku lainnya dijatuhi hukuman mati dan 20 tahun penjara.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Menurut penasehat hukum terdakwa di PN Rejanglebong, Bahrul Fuady, Kamis, pengajuan banding tersebut diajukan pihaknya setelah adanya permintaan dari orangtua Zainal yang keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan kepada anaknya.
"Banding ini diajukan setelah orangtua Zainal datang menemui penasehat hukum, intinya mereka keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan kepada anaknya itu," katanya.
Pengajuan banding itu sendiri kata dia, merupakan hak yang diberikan oleh pengadilan setelah pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Rejanglebong pada Kamis (29/9) lalu, dimana diberikan waktu sepekan apakah akan menerima vonis yang sudah dijatuhkan itu atau melakukan upaya hukum lainnya.
Dalam pengajuan banding itu pihak penasehat hukum tambah dia, akan mempersiapkan memori banding serta menunggu salinan putusan majelis hakim PN setempat yang menjatuhkan vonis mati kepada kliennya.
Sementara itu untuk empat terdakwa lainnya kategori dewasa atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), M Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara tambah dia, tidak mengajukan banding.
Hal yang sama juga dilakukan MJE (13), pelaku kategori anak dibawah umur yang dijatuhi hukuman tindakan mengikuti program rehabilitasi sosial di LPKS Marsudi Putra Hadayani di Jakarta Timur selama satu tahun.
Pantauan di Kejari Rejanglebong setelah tujuh hari pasca pembacaan putusan hakim terhadap pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, langsung mengeksekusi salah satu pelakunya yang tidak mengajukan upaya hukum yakni MJE guna diantar ke LPKS Marsudi Putra Handayani di Jakarta.
"Pagi tadi pak Kejari, Kasi Pidum dan JPU yang menyidangkan kasus Yuyun berangkat ke Jakarta, guna mengantarkan MJE ke tempat rehabilitasi. Semua jaksa yang menangani kasus itu ikut berangkat," kata Ismail, staf keamanan Kejari Rejanglebong.
Sebelumnya majelis hakim PN Rejanglebong pada 29 September 2016 lalu dalam persidangan tahap kedua terhadap enam pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di PN Rejanglebong menjatuhkan hukuman mati kepada otak pelakunya atas nama Zainal alias Bos, sedangkan empat pelaku lainnya dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara. Serta hukuman tindakan mengikuti rehabilitasi sosial di Jakarta kepada MJE.
Kelima pelaku dewasa ini didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. Serta untuk MJE didakwa melanggar pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun ini terjadi pada 2 April 2016 lalu, dilakukan oleh 14 pelaku, dimana 13 orang diantaranya sudah diadili dan seorang lagi masih buron. Dari 13 orang yang sudah diadili ini tujuh orang diantaranya berstatus anak dibawah umur dan telah divonis 10 tahun penjara oleh PN Rejanglebong pada 10 Mei 2016, kemudian satu lagi pelaku yang masih berumur 13 tahun dijatuhi hukuman tindakan, serta lima pelaku lainnya dijatuhi hukuman mati dan 20 tahun penjara.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016