Rejanglebong (Antara) - Dinas Kesehatan Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mencatat sampai dengan akhir September 2016 terjadi 68 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di daerah itu.

Menurut keterangan Kabid Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinas Kesehatan Rejanglebong, Nunung Trimulyanti, di Rejanglebong, Sabtu, dari 68 kasus gigitan HPR berupa anjing, kucing dan kera tersebut belum satu orang pun yang terinfeksi virus rabies.

"Korban gigitan HPR ini tersebar dalam 15 kecamatan di Rejanglebong, di mana dari jumlah itu belum ada yang dinyatakan terinfeksi rabies," katanya.

Kasus warga setempat yang terkena gigitan HPR kata dia, diketahui dari jumlah pasien yang berobat di Puskesmas atau RSUD Curup dalam beberapa tahun belakangan cenderung mengalami penurunan, namun kasus gigitan HPR ini harus diantisipasi agar tidak menularkan virus rabies sehingga tidak menelan korban jiwa.

Dia menambahkan, berdasarkan data di Dinkes Rejanglebong pada tahun 2010 lalu terjadi 174 kasus gigitan HPR, kemudian 2011 menjadi 171 kasus, selanjutnya 2012 sebanyak 135 kasus. Pada 2013 sebanyak 132 kasus, 2014 terjadi 165 kasus dan pada 2015 lalu sebanyak 134 kasus.

Pada kasus gigitan HPR pada 2015 lalu kata dia, terdapat satu orang yang dinyatakan meninggal dunia karena tertular rabies setelah digigit kucing. Korban ini digigit kucing pada akhir 2015 dan meninggal dunia pada Januari 2016.

Untuk mengantisipasi penyebaran rabies ini pihaknya telah menyiaga 27 rabies center yang tersebar dalam 15 kecamatan.

Selain itu juga penyediaan vaksin anti rabies (VAR) gratis di Puskesmas dengan jumlah keseluruhan mencapai 400 paket, mengingat vaksin ini tidak termasuk dalam tanggungan BPJS kesehatan sehingga harus membeli sendiri. ***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016