Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Kedua hakim nonaktif tersebut, Erintuah Damanik dan Mangapul, telah menjadi terdakwa dalam persidangan yang berbeda meski dalam kasusnya berkaitan.
Selain bersaksi untuk Zarof, keduanya juga bersaksi untuk terdakwa penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung turut menghadirkan saksi lainnya pada sidang kali ini, yaitu Agus Sarjono, yang merupakan karyawan swasta. Dalam sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti.
Kesaksian Erintuah dan Mangapul berawal saat kedua terdakwa mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga: Kejagung perpanjang masa penahanan Rudi Suparmono
Baca juga: Kejagung sita uang Rp21 miliar di rumah eks Ketua PN Surabaya
Untuk itu, keduanya menyatakan siap diperiksa kapan pun dalam persidangan.
Erintuah dan Damanik bersaksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada tahun 2012—2022 yang menjerat mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012—2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025