Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 6.000 warga yang wajib memiliki kartu tanda penduduk eletronik belum melakukan perekaman data.

"Masih ada 6.000 orang lagi yang belum rekam e-KTP dari sebanyak 172 ribu penduduk wajib ber-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Badri Rusli di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan sebagian besar 6.000 warga yang belum rekam e-KTP ini tinggal di wilayah terpencil yakni Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Selagan Raya, dan Kecamatan Air Rami.

Ia mengatakan tiga kantor kecamatan tersebut memiliki peralatan sendiri untuk melakukan perekaman data e-KTP.

"Saat ini tidak ada peralatan perekaman data e-KTP di tiga kecamatan tersebut yang rusak. Semuanya bisa digunakan untuk perekaman data KTP elektronik," ujarnya.

Selain di kecamatan, katanya, warga di wilayah tersebut bisa melakukan perekaman data e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil.

Agar sebanyak 6.000 orang warga ini melakukan perekaman e-KTP, ia mengatakan, pihaknya berencana "Jemput Bola" ke desa-desa di tiga kecamatan tersebut.

Ia mengatakan, tidak ada batas waktu akhir melakukan rekam data e-KTP di daerah itu. Namun instansi tetap berusaha menyelesaikan perekaman e-KTP.

"Harus kami selesaikan. Kami sudah print nama-nama warga untuk direkam, dan yang sudah meninggal dikembalikan," ujarnya lagi.***4**

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016