Mukomuko (Antara) - Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, rutin mensosialisasikan aturan tentang perlindungan konsumen kepada warga masyarakat di daerah itu.

"Giat BPSK sekarang ini adalah mensosialisasikan terus menerus Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, biar masyarakat tahu dan melaporkan apabila mereka sebagai konsumen merasa dirugikan," kata Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko Nurdiana, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu usai menggelar rapat kerja dengan sebanyak sembilan orang penggurus BPSK yang terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga konsumen, dan tiga produsen.

Ia mengatakan, biar warga masyarakat di daerah itu tahu bahwa Undang-undang tersebut memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Mereka harus tahu, Konsumen di daerah ini dilindungi oleh Undang-undang," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan, BPSK di daerah itu akan melakukan pengecekan barang beredar di daerah itu. Untuk memastikan barang terutama sembilan bahan pokok di daerah itu tidak eksplayer atau kadaluwarsa.

Ia menjelaskan, masih banyak lagi masalah yang berkaitan dengan peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Termasuk pelayanan kesehatan di RSUD setempat.

"Kalau ada masyarakat yang tidak dilayani di RSUD, laporkan kepada BPSK. Biar kami tindaklanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak antara pasien sebagai konsumen dan RSSUD sebagai produsen," ujarnya.

Temasuk, katanya, masalah konsumen dengan leasing yang menarik kendaraan hanya karena keterlambatan pembayaran kredit satu bulan.

"Kami bisa selesaikan kalau ada masalah konsumen yang ditarik kendaraannya oleh pihak leasing," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, ia mengataka, BPSK memiliki peran penyelesaikan sengketa konsumen dengan produsen di luar pengadilan.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016