Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta "Legal Opinion" atau pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri setempat terkait pengadaan papan merk lingkungan hidup dan tempat sampah di instansi itu.

"Kami masih menunggu persetujuan dari Kejari untuk melaksanakan dua kegiatan pengadaan papan merk lingkungan dan tempat sampah," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak, di Mukomuko.

Pemerintah setempat tahun ini mengalokasikan dana sekitar Rp140 juta untuk membuat sebanyak 50 papan merk yang berisi tentang larangan merusak sempadan sungai, danau, dan pantai di daerah itu.

Kemudian kegiatan pengadaan tempat atau tong sampah yang akan diletakkan di fasilitas umum termasuk di sekolah-sekolah yang tersebar di daerah itu.

Ia mengatakan, instansi itu meminta "Legal Opinion" (LO) kepada Kejari setempat karena adanya perbedaan nama item kegiatan pengadaan papan merk lingkungan dan tempat sampah dalam daftar penggunaan anggaran (DPA).

Ia mengatakan, pihaknya meminta LO kepada Kejari setempat agar dalam pelaksanaannya tidak melanggar hukum.

Ia berharap, Kejari setempat dapat memberikan persetujuan kepada instansi itu untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, pembuatan papan merk itu bertujuan untuk mensosialisasikan aturan tentang lingkungan hidup dan sanksi pidana bagi yang melanggarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016