Bengkulu (Antara) - Kementerian Agama Provinsi Bengkulu meminta masyarakat untuk tidak lagi menggelar aksi lanjutan dengan tema Aksi Bela Islam Jilid III yang rencananya digelar pada 2 Desember 2016.

Kepala Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Bustasar di Bengkulu, Selasa, mengatakan kasus hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi dasar aksi sedang bergulir.

"Hukum telah berjalan, mari hormati tahapan hukum yang sedang digelar kepolisian, jadi untuk apa lagi aksi lanjutan ini," kata dia.

Seharusnya, katanya, tidak ada alasan menggelar aksi lanjutan, karena kepolisian telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut menjadi tersangka.

Bustasar juga meminta tokoh ulama yang ada di Bengkulu bertindak lebih memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar tidak menggelar aksi lanjutan dari unjuk rasa yang pernah digelar 4 November 2016 lalu.

"Ulama adalah panutan masyarakat dan kita berharap kepada mereka untuk mendinginkan suasana, sehingga masyarakat tidak terpancing isu yang malah membuat lebih emosional," kata dia lagi.

Selain imbauan ulama, Kemenag Bengkulu juga meminta masyarakat jangan terpancing isu-isu yang dapat membahayakan kedaulatan NKRI.

"Kalau tetap ingin menggelar itu hak pribadi dari masyarakat, kita juga tidak bisa melarang secara ekstrem, tapi kita minta sebelum menggelar pahami dulu, dan lakukanlah dengan damai," ujarnya.

Sebelumnya pada 4 November 2016, sejumlah masyarakat dan tokoh Islam di Provinsi Bengkulu juga turut serta menggelar unjuk rasa damai seperti yang digelar di Jakarta. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016