Ia menyebutkan pada 2024 penyaluran zakat fitrah terbagi dalam tiga kategori yaitu Rp45 ribu, Rp40 ribu dan Rp28 ribu, sedangkan pada 2023 yaitu Rp40 ribu, Rp35 ribu dan Rp25 ribu.
Besaran zakat fitrah pada 1445 Hijriah yang mengalami kenaikan karena menyesuaikan harga beras di pasaran semua.
Sedangkan untuk masyarakat yang ingin menyerahkan zakat fitrah dalam bentuk beras tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau 10 canting.
Kategori pertama atau tertinggi untuk masyarakat yang mengonsumsi beras premium atau paten, kategori dua untuk masyarakat konsumsi beras medium dan kategori ketiga untuk masyarakat yang konsumsi beras Bulog.
Sapuan menjelaskan penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah 1445 Hijriah yang dilakukan antara Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Disperindag, ormas keagamaan dan OPD terkait Kota Bengkulu.
Pelaksanaan atau proses penyaluran zakat fitrah 1445 Hijriah dapat dilaksanakan sejak awal Ramadhan dan paling lambat yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.