Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan belum menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi atas dua perkara korupsi penyalahgunaan dana pengentasan kemiskinan dan penyimpangan dana fasilitasi PKK yang menjerat mantan Anggota DPRD Bengkulu.

"Kami belum mengetahui putusan banding tersebut meringankan dan memberatkan hukuman mantan anggota DPRD Bengkulu tersebut, kami mengajukan kasasi apabila putusan banding itu meringankan hukuman terdakwa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Sabtu.

RN mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang juga mantan Ketua PKK Kabupaten Mukomuko mengajukan upaya hukum banding atas keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang memvonisnya hukuman penjara selama 1,8 tahun.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) apabila putusan banding tersebut meringankan hukum terdakwa korupsi tersebut.

Karena, ia menilai, vonis Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa selama 1,8 tahun tersebut terlalu ringan karena terdakwa ini terjerat dua kasus korupsi yang digabungkan dalam satu persidangan.

Ia menyebutkan, mantan anggota DPRD Bengkulu terjerat dua kasus korupsi, yakni korupsi dana kegiatan Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2011-2013 dengan total kerugian negara sebesar Rp529 juta.

Kemudian, lanjutnya, korupsi dana fasilitasi PKK tahun 2014 dengan nilai kegiatan sebesar Rp600 juta dan kerugian negara sebesar Rp104 juta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya telah menjatuhi hukuman penjara selama 1,8 tahun, denda sebesar Rp100 juta, dan uang pengganti sebesar Rp529 juta.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016