Mukomuko (Antara) - Penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat lima tersangka dalam kasus penyeludupan kayu ilegal di daerah itu.

"Kami telah limpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri setempat. Sekarang ini kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKP Edriyan Wiguna, saat ditanya perkembangan kasus penyeludupan kayu ilegal, di Mukomuko, Kamis.

Penyidik Kepolisian Resor setempat sebelumnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus penyeludupan sekitar 95 batang kayu ilegal, satu orang di antaranya oknum anggota Brigadir Mobil (Brimob) di daerah itu.

Ia memastikan, berkas perkara sebanyak lima orang tersangka yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat ini lengkap. Tidak lama lagi pelimpahan berkas tersangka ini ke Pengadilan Negeri.

Ia menyebutkan, tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang yang terdiri dari empat orang warga setempat dan satu orang oknum anggota Brimob.

"Oknum anggota Brimob tersebut berstatus sebagai tersangka pemilik kayu ilegal tersebut," ujarnya.

Ia menduga, sebanyak 95 batang kayu ilegal berbentuk balok yang diduga berasal dari kawasan hutan negara di daerah itu yang diangkut menggunakan dua mobil dum truk ke Kota Bengkulu.

Ia mengatakan, saat ini institusinya akan terus melakukan pengawasan guna mengantisipasi penyeludupan kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan negara di daerah itu ke Kota Bengkulu.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016