Rejang Lebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengintegrasikan program Jaminan Kesetan Daerah dengan BPJS-Kesehatan di wilayah itu.

Pengintegrasian program Jamkesda dengan BPJS Kesehatan dilaksanakan dalam penandatanganan nota kesepakatan (MoU) yang dilaksanakan oleh Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi dengan Kepala Kanca BPJS Kesehatan Curup, Riski Lestari bertempat di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Selasa.

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Asli Samin dalam kesempatan itu mengatakan, saat ini dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu hanya tinggal Kabupaten Rejang Lebong dan Muko-muko yang belum mengintegrasikan program Jamkesda dengan BPJS Kesehatan.

Untuk itu pihaknya secara bertahap mengintegrasikan kepesertaan BPJS dari Jamkesda, dimana tahap awal ini sebanyak 5.164 orang dari total calon peserta sebanyak 15.000 lebih warga tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta jaringan kesehatan nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat maupun program Jamkesda Provinsi Bengkulu, dengan pagu anggaran yang disiapkan Rp4,1 miliar.

"Tahap pertama ini yang akan didaftarkan sebagai peserta sebanyak 5.164 orang, sedangkan yang lainnya dilakukan bertahap sambil menunggu proses validasi oleh pihak BPJS Kesehatan Curup, sedangkan yang belum termasuk masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan Jamkesda," katanya.

Sejauh ini jumlah warga daerah itu yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan tambah dia, mencapai 143.511 jiwa dari jumlah penduduk hasil pendataan Dinas Kependudukan Rejang Lebong 2015 lalu sebanyak 273.157 jiwa atau berkisar 52 persen.

Adapun rincian peserta BPJS Kesehatan ini JKN/KIS sebanyak 97.549 jiwa, Jamkesda provinsi 1.850 jiwa, BPJS Kesehatan yang dibiaya APBD Rejang Lebong 5.164 jiwa dan PNS, TNI/Polri/BUMN/BUMD sebanyak 38.948 jiwa dengan pembiayaan premi dari APBN/APBD.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Kesehatan Rejang Lebong, Riski Lestari menjelaskan syarat mutlak untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah memiliki adalah nomor induk kependudukan (NIK), dimana jika sudah ada itu mereka sudah pasti memiliki kartu keluarga (KK) dan KTP, sehingga datanya tidak ganda.

"Syaratnya harus punya NIK, sehingga saat di validasi tidak akan ditemukan data ganda. Jika terjadi ganda maka datanya secara otomatis akan ditolak, misalnya sudah terdaftar di JKN lainnya atau daerah lainnya," ujarnya.

Untuk mempercepat proses validasi 15.000 lebih kuota kepesertaan BPJS Kesehatan yang diajukan Pemkab Rejang Lebong ini pihaknya bekerja semaksimal mungkin sehingga secara bertahap integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan ini bisa menjaring kepesertaan warga tidak mampu di daerah itu yang belum terlayani JKN.

Sedangkan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi mengharapkan proses validasi data penduduk miskin calon peserta BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan dengan cepat oleh Dinsos setempat, sehingga nantinya dapat mendukung program berobat gratis di Rejang Lebong.***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016