Bengkulu (Antara) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menerbitkan surat keputusan tentang pengakhiran 12 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara karena belum memenuhi prinsip "Clean and Clear" (CnC) atau bermasalah dalam bidang administrasi dan wilayah.

"Dari 51 IUP yang ada, 12 IUP yang akan digugurkan karena tidak memenuhi kriteria `clean and clear`," kata Sekretaris Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Oktaviano di Bengkulu, Rabu.

Penerbitan surat keputusan pengakhiran IUP 12 perusahaan itu setelah Dinas ESDM melakukan verifikasi sesuai rekomendasi hasil koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari 12 pemegang IUP tersebut, 10 perusahaan pertambangan batu bara dan dua perusahaan mineral logam.

Selain mengakhiri 12 IUP pertambangan mineral dan batu bara, Dinas ESDM juga merekomendasikan penerbitan status CnC tiga IUP.

Sementara aktivis lingkungan dari Yayasan Genesis Bengkulu mengutip data Kementerian ESDM menyebutkan 19 IUP masih bermasalah sehingga harus segera diakhiri izinnya.

"Ada 19 IUP yang bermasalah dan sebagian memang harus diakhiri karena masa berlaku izinnya sudah habis," kata Manajer Kampanye Yayasan Genesis Bengkulu, Uliarta Siagian.

Permasalahan administrasi, kata Uli, terkait proses perizinan dan kelengkapan dokumen dan jaminan reklamasi.

Sedangkan persoalan wilayah adalah terkait izin konsesi yang berada dalam kawasan hutan konservasi.

Menurut dia, pemerintah tidak hanya mencabut atau mengakhiri IUP tersebut tapi memastikan kondisi lingkungan pulih, terutama mereklamasi lubang tambang.***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017