"Surat tersebut akan kita sampaikan ke Kementerian dengan ditandatangani Gubernur Bengkulu," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani di Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis.
Sebab pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian, namun pernyataan pelanggaran hanya berhak disampaikan oleh pemilik izin yaitu pihak kementerian.
Ia berharap agar pihak dari Kementerian ESDM dapat turun langsung untuk melakukan pengecekan terhadap PT Faminglevto Bakti Abadi agar dapat memberikan keputusan yang tepat.
Sedangkan untuk proses hukum, pihaknya akan menyurati pihak berwajib setelah adanya pernyataan dari hasil penyiraman dari Kementerian terkait.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar menyebutkan bahwa dari 168 hektar luas lahan PT FBA terdapat tumpang tindih dengan beberapa lahan milik warga termasuk ada tumpang tindih juga dengan PT Agri.
"Hal tersebut harusnya dikoordinasikan dengan OPD terkait untuk menyelesaikan permasalahan lahan produksinya," ujarnya.
Selain itu, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Sri Hartati PT FBA jarak aktivitas penambangan hanya berjarak 30 meter dari bibir pantai.
Padahal berdasarkan Peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor 33 Tahun 2022, jarak minimal tambang dengan bibir pantai sekitar 100 meter yang diukur saat pasang tertinggi.
"Berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT FBA seluas 168 hektar tersebut terdapat wilayah yang masuk dalam wilayah laut dan sepadan pantai, yang kita sinyalir tidak sesuai dengan aturan," kata Sri.
Sebelumnya, puluhan perwakilan warga Kabupaten Seluma kembali mendatangi kantor Gubernur Bengkulu untuk menagih janji yang disampaikan oleh Rohidin Mersyah yang akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin penambangan pasir besi di Kabupaten Seluma.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Bengkulu minta Kementerian ESDM tinjau ulang izin tambang besi