Bengkulu (Antara) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Atma Yuda mengatakan pemerintah daerah harus segera mencabut dan mengakhiri 12 izin usaha pertambangan batu bara sebab masa berlaku izinnya sudah habis.

"Ada 12 izin usaha pertambangan yang sudah habis masa berlakunya sehingga harus segera dicabut dan diakhiri," kata Atma di Bengkulu, Jumat.

Atma mengatakan hal itu terkait pernyataan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu yang menyebutkan ada 10 izin yang akan diakhiri karena tidak memenuhi prinsip "clean and clear" atau masih bermasalah dari sisi administrasi dan wilayah.

Berdasarkan masa berlaku izin, menurut Atma, ada 12 izin pertambangan batu bara yang telah berakhir pada 2015 dan 2016. Dari 12 izin tersebut sebanyak 10 izin eksplorasi dan dua izin produksi atau penggalian.

Hasil verifikasi Kementerian ESDM, perusahaan pemilik izin tersebut yakni PT Bencoolen Mining, PT Cakra Bara Persada, PT Dongin Indonesia, PT Injatama, PT Krida Dharma Andika, PT Ratu Samban Mining, PT Sato Mining, PT Ferto Rejang, dan PT Rekasindo Guriang Tandang.

"Dari 12 izin itu ada dua yang sudah masuk tahap produksi yakni PT Ferto Rejang di Bengkulu Tengah yang habis pada Desember 2016 dan PT rekasindo Guriang Tandang di Bengkulu Utara yang berakhir pada Maret 2015," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Oktaviano menyebutkan akan menerbitkan surat keputusan tentang pencabutan dan pengakhiran 12 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara karena belum memenuhi prinsip "Clean and Clear" (CnC) atau bermasalah dalam bidang administrasi dan wilayah.

Dari 12 pemegang IUP tersebut, 10 perusahaan pertambangan batu bara dan dua perusahaan mineral logam.

Penerbitan surat keputusan pengakhiran IUP 12 perusahaan itu setelah Dinas ESDM melakukan verifikasi sesuai rekomendasi hasil koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari 51 IUP yang ada, 12 IUP yang akan digugurkan karena tidak memenuhi kriteria `clean and clear`," katanya.

Selain mengakhiri 12 IUP pertambangan mineral dan batu bara, Dinas ESDM juga merekomendasikan penerbitan status CnC tiga IUP.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017