Mukomuko (Antara) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap MH, warga Desa Gajah Makmur yang tega mencabuli SN (15) putri kandungnya.

"Pelaku MH ditangkap hari Sabtu (14/1) sekira pukul 15.00 WIB. Saat ini kasus pencabulan anak kandung sedang didalami," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, melalui Kapolsek Ipuh Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah mendapat laporan pemeriksaan kasus pencabulan anak dibawah umur dari ibu korban.

Dalam laporan pemeriksaan tersebut, ia mengatakan, korban ini lupa hari dan bulan kejadian pencabulan tersebut. Tetapi kasus itu terjadi pada tahun 2014 sekira pukul 24.00 WIB.

"Tempat kejadian peristiwa (TKP) di sebuah pondok kebun milik pelaku di Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman," ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, katanya, pelaku ini sudah sebanyak tiga kali melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Setelah tiga dicabuli, katanya, korban ini baru berani menceritakan kepada ibu kandungnya.

Ia mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ayah yang melakukan pencabulan terhadap putrinya ini.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017