Rejang Lebong (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu mendukung sepenuhnya rencana pemekaran Kabupaten Lembak dari kabupaten induk Rejang Lebong.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Khairul Anwar saat melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Rejang Lebong, di ruang rapat bupati Rejang Lebong, Kamis, rencana pemekaran Lembak ini tinggal menunggu terbit peraturan pemerintah (PP) dan undang-undang tentang pemekaran wilayah.

"Kedatangan kami ke Rejang Lebong ini sebagai bentuk dukungan rencana pemekaran Kabupaten Lembak, kami tidak henti-hentinya memperjuangkan pemekaran Lembak," katanya lagi.

Rencana pemekaran Kabupaten Lembak itu, kata dia, tinggal selangkah lagi, sehingga pihaknya setelah berkoordinasi dengan Kemendagri, DPR RI dan DPD RI menyatakan tinggal menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) dan undang-undang tentang pemekaran wilayah.

"Kalau Perpresnya sudah ada, pemekaran Kabupaten Lembak ini masuk dalam 65 daerah yang diusulkan untuk dimekarkan. Saat ini tinggal menunggu PP pengganti PP 78 Tahun 2007 tentang pemekaran wilayah dan jika sudah itu kemudian penerbitan UU pemekaran wilayah," ujarnya.

Dia menjelaskan Khairul Anwar usulan pemekaran wilayah di Tanah Air saat ini jumlahnya mencapai 323 daerah, dan rencana pemekaran Kabupaten Lembak masuk dalam kelompok 65, kemudian ada juga kelompok 22 dan kelompok 236.

Pemekaran wilayah itu, kata dia, tidak bisa dilakukan serta merta karena pemerintah pusat harus menghitung kebutuhan anggaran yang bakal dimekarkan.

Jika satu daerah otonom baru (DOB) anggaran APBD-nya paling sedikit Rp500 miliar, maka jika semuanya dimekarkan akan mempengaruhi kebijakan fiskal nasional.

Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari menyampaikan apresiasi atas perjuangan dan dukungan DPRD Provinsi Bengkulu dan berharap pemekaran itu bisa segera terwujud.

"Rencana pemekaran Kabupaten Lembak ini telah 11 tahun berjalan, dan bukan waktu yang singkat, perlu doa dan usaha akan tetap kami lakukan sehingga dapat mewujudkannya," kata Wabup Iqbal Bastari.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017