Medan (Antara) -  Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Roymardo Siregar (20), mahasiswa yang membunuh Hj Nurain Lubis (63), dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga, dalam amar putusannya Selasa, menyebutkan, perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa dosennya itu melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana.

Peristiwa pembunuhan terhadap dosen tersebut, terjadi pada 3 Mei 2016.

Terdakwa  menikamkan pisau yang sudah dipersiapkannya ke bagian leher korban. Sabetan pisau tersebut berusaha ditangkis dengan menggunakan tangan oleh Nurain, sehingga mengalami sejumlah luka tusuk yang cukup dalam.

Selain itu, terdapat tujuh luka sayatan dibagian leher dan tangan korban yang juga mantan Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.

"Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa karena merasa dendam karena korban sering memarahinya," kata Hakim Ketua Merauke.

Selain itu, korban sering menegur terdakwa di depan rekan-rekan mahasiswa saat berlangsung kegiatan perkuliahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Aisyah, menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Roymardo,

Usai pembacaan vonis, Nurmaida, adik kandung Hj Nurain, di PN Medan menyebutkan, "Saya ingin terdakwa itu dapat dihukum mati. Nyawa harus dibayar dengan nyawa dan bukan dihukum seumur hidup."

Sementara itu, Namirah, putri korban Hj Nurain Lubis, menangis setelah mengetahui hukuman seumur hidup terhadap pembunuh ibu kandungnya itu.

Namirah mengalami pingsan di PN Medan, dan terpaksa dipapah keluarganya ke dalam mobil.

Saat pembacaan vonis, terdakwa mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas kepolisian, pegawai Kejari Medan dan sekuriti PN Medan. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017