Mukomuko (Antara) - PT Sifef Biodiversity Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang konservasi kawasan hutan lindung di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali menemukan tumpukan kayu yang diduga ilegal dalam kawasan hutan produksi terbatas Air Manjuto.

"Perusahaan itu menemukan sekitar lima kubik kayu di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tepatnya di Sungai Kiang," kata staf kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, M Rizon, di Mukomuko, Jumat.

Ia akan menurunkan sejumlah polisi kehutanan untuk memastikan kebenaran laporan perusahaan terkait penemuan kayu ilegal dalam kawasan hutan.

Selain itu, ia mengatakan, akan mengukur titik koordinat lokasi itu berada dalam atau diluar kawasan hutan lindung di daerah itu.

"Kami belum bisa menyimpulkan lokasi itu masuk kawasan hutan atau tidak karena belum dilakukan pendataan," ujarnya.

Selanjutnya, KPHP akan menyelidiki lokasi penebangan kayu dalam hutan, termasuk orang yang memiliki kayu tersebut.

"Kami akan bekerja sama dengan polisi untuk menyelidiki pemilik kayu yang diduga berasal dari hutan itu," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017