Mukomuko (Antara) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan akan mengamankan sekitar lima kubik kayu diduga ilegal yang berasal dari kawasan hutan produksi terbatas Air Manjuto di daerah itu.

"Kami akan amankan kayu tersebut dalam waktu dekat ini. Tidak terlalu sulit untuk mengangkut kayu ilegal tersebut dari dan keluar dari hutan tersebut," kata Staf Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko M. Rizon di Mukomuko, Senin.

KPHP setempat menerima laporan dari PT Sifef Biodiversity Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang konservasi kawasan hutan lindung daerah itu yang telah menemukan sekitar lima kubik kayu yang diduga ilegal dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Air Manjuto di daerah itu.

Perusahaan itu menemukan sebanyak sekitar lima kubik kayu

di kawasan HPT Air Manjuto tepatnya di Sungai Kiang.

Ia menjelaskan, mayoritas sekitar lima kubik kayu ilegal dalam kawasan hutan itu tersebut berjenis meranti dan rimba campuran.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya bekerjasama dengan kepolisian sedang setempat sedang melakukan penyelidikan identitas pemilik sekitar lima kubik kayu ilegal tersebut.

Menurutnya, fokus instansi dan polisi tidak hanya sebatas mengamankan kayu ilegal tersebut tetapi juga mengungkap pelaku Illegal Logging di daerah itu.

Sementara itu, ia menyatakan, pihaknya belum mau mempublikasikan masalah ini karena dikhawatirkan pemilik kayu tersebut melarikan diri.

"Kami ingin pemilik sekaligus pelaku Illegal Logging ini ditangkap," katanya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017