Mukomuko (Antara) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan pendapatan asli daerah dari parkir kendaraan roda dua dan empat di tempat khusus pameran hari ulang tahun ke-14 daerah itu sebesar Rp5 juta.

Kabid Perhubungan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko, Jailani, di Mukomuko, Selasa, menargetkan pendapatan dari parkir kendaraan sebesar itu dari kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang mengelola parkir kendaraan di tempat khusus pameran hari ulang tahun ke-14 daerah itu.

"Pihak ketiga ini adalah lembaga bernama Koalisi Rakyat Menggugat (KRM). Kita minta kontrak kerja sama parkir ini sebesar Rp5 juta atau paling minimal Rp4 juta," ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, pihak ketiga ini yang membuat lokasi parkir dan bertanggung jawab apabila ada pengunjung pameran yang kehilangan sepeda motor dan mobil.

"Dalam perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga bertanggung jawab mengganti sebesar 20 persen dari nilai kendaraan yang hilang," ujarnya.

Pihak ketiga ini, katanya, bertanggung jawab mengganti kendaraan yang hilang apabila pemilik kendaraan bisa menujukkan dokumen asli kendaraannya.

Selain itu, ia mengatakan, pihak ketiga ini yang bertanggung jawab mencetak media untuk menarik retribusi kendaraan diketahui oleh instansi tersebut.

"Nilai retribusinya sama seperti peraturan daerah ini, yakni sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp4.000," ujarnya.

Kabag Ops Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko Kompol Robin Pardosi menyatakan pihak ketiga harus bertanggu jawab 100 persen mengganti kendaraan penggunjung pameran yang hilang.

"Kami akan sampaikan kepada panitia hari ulang tahun agar menyerahkan tanggung jawab mengganti sepeda motor yang hilang kepada pihak ketiga," ujarnya.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017