Rejang Lebong (Antara) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengurus seekor siamang yang selama ini dipelihara pejabat setempat, sebelum siap dilepasliarkan ke habitatnya.

Menurut Kepala Konservasi Wilayah I BKSDA Provinsi Bengkulu Jaja Mulyana, di kantor BKSDA Rejang Lebong, Senin, satwa primata yang dilindungi itu merupakan hasil penyerahan dari Bupati Kabupaten Lebong pada Januari lalu. Satwa itu sudah lama dipeliharanya.

"Siamang itu merupakan hasil penyerahan Bupati Lebong kepada petugas BKSDA Wilayah I. Bupati Lebong ini baru tahu kalau hewan itu statusnya dilindungi, sehingga kemudian diserahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan ke hutan tempat habitatnya," kata Jaja Mulyana pula.

Siamang yang masih berusia dua tahun jenis kelamin jantan itu, kata dia, selanjutnya dilatih untuk dapat hidup mandiri di hutan.

Dalam proses pengembalian sifat aslinya, pihaknya mengaku agak kesulitan mengingat hewan itu telah terbiasa dekat dengan manusia dan biasa diberi makan.

Siamang itu sudah dicoba untuk dilepasliarkan di kawasan Bukit Kaba Wilayah I, tetapi setelah dilakukan pengamatan hewan ini belum bisa hidup mandiri. Setelah dilepaskan bukannya masuk ke hutan, tetapi hanya berdiam di pinggir jalan.

Dalam proses pengembalian sifat asli seperti di alam liar, kata Jaja lagi, pelatihan yang diberikan petugas hanya secara apa adanya karena di Provinsi Bengkulu tidak memiliki Pusat Penyelamatan Satwa (PPS).

"Hewan yang sebelumnya bermasalah dengan manusia sebelum dilepasliarkan harus dikarantina terlebih dahulu dengan perlakuan khusus. Untuk siamang ini kami latih secara sederhana, namun dengan penanganan yang intensif," ujarnya lagi.

Selama ini proses pelatihan hewan dilindungi yang ada di Sumatera khusus untuk kukang, sebelum dilepasliarkan menjalani proses karantina dan pelatihan di PPS Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Selama 2017 ini, pihaknya telah melepasliarkan dua ekor hewan dilindungi berupa elang sumatera dan kukang yang dilepas di kawasan wilayah I BKSDA Bengkulu.

Karena itu, dia mengimbau kalangan warga setempat yang memelihara binatang dilindungi agar segera menyerahkannya kepada petugas BKSDA sehingga tidak terjerat hukum.***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017