Rejang Lebong (Antara) - Kelompok pencinta konservasi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyerahkan satwa dilindungi untuk dilepasliarkan ke habitatnya kepada petugas berwenang di daerah itu.

Menurut keterangan Riskini Mardani dari Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Korwil Rejang Lebong di Rejang Lebong, Selasa, satwa yang dilindungi tersebut adalah seekor kukang.

Satwa ini mereka serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Kantor Seksi Wilayah I di Rejang Lebong.

"Kukang yang kami serahkan ke BKSDA wilayah l Bengkulu ini merupakan milik warga Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang. Hewan ini diserahkan kepada kami untuk diantar ke BKSDA supaya dilepasliarkan kehabitatnya," kata Riski.

Satwa yang termasuk dilindungi tersebut kata dia, diserahkan warga secara sukarela. Warga berkeinginan agar satwa ini bisa dilepaskan kembali ke hutan tempatnya, karena selama ini satwa itu mereka pelihara di rumah.

Sementara itu staf BKSDA wilayah I Bengkulu, Ripi Wijaya yang menerima penyerahan primata dilindungi ini mengucapkan terimakasih kepada kader konservasi dan warga yang telah menyerahkan satwa dilindungi itu.

"Kami sangat mengapresiasi upaya penyelamatan yang dilakukan kader konservasi. Kukang ini merupakan salah satu primata yang dilindungi," ujarnya.

Penyebaran kukang ini di Kabupaten Rejang Lebong kata dia, sangat luas dan dilaporkan paling banyak mengalami konflik dengan manusia dan sering dijadikan binatang peliharaan. Untuk itu satwa ini akan dirawat terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan kembali kehabitatnya.

Sebelumnya BKSDA Wilayah I Bengkulu juga menerima seekor primata lainnya jenis siamang jantan berumur dua yang menjadi peliharaan Bupati Kabupaten Lebong. Satwa ini diserahkan sang bupati untuk dilepasliarkan kehabitatnya setelah beberapa tahun menjadi peliharaan dirumah dinas bupati di Kabupaten Lebong.***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017