Bengkulu (Antara) - Pemerintah Kota Bengkulu menertibkan sekitar 50 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di sekitar Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama.

"Kita sudah lakukan penertiban berkali-kali. Mereka kembali berjualan di trotoar dan badan jalan, di luar pengawasan kita," kata Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Bengkulu, Martinah di Bengkulu, Rabu.

Pedagang kaki lima ini kata Martinah sudah mendapatkan tempat berjualan di dalam pasar, namun mereka tetap kembali ke pinggir jalan karena beranggapan lebih praktis dan menguntungkan.

PKL tersebut menganggap dengan berjualan di pinggir jalan, mereka langsung dapat berinteraksi dengan pembeli, bahkan si pembeli tidak harus turun dari kendaraannya.

Dan tindakan ini lanjutnya telah melanggar peraturan daerah tentang lokasi-lokasi yang dilarang digunakan untuk berjualan, selain itu PKL juga melanggar undang-undang jalan.

"Mereka melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008 dan UU Jalan Nomor 24 tahun 2004, dan ini merupakan tindakan pidana ringan," kata dia lagi.

Menyikapi tindakan pedagang kaki lima yang membandel, Satpol PP Kota Bengkulu menyita lapak berjualan mereka, ini dilakukan sebagai efek jera.

"Jika mereka mau kooperatif kami akan berikan toleransi agar mereka membawa barang dagangannya ke dalam pasar, tempat dimana semestinya mereka berjualan," ujarnya.

Namun jika tetap tidak mengindahkan peringatan, Satpol PP Kota Bengkulu menyerahkan langkah hukum selanjutnya ke pengadilan dengan sangkaan tindak pidana ringan.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017