Kepala Disperindag Kota Bengkulu Bujang HR mengatakan, penataan tersebut dilakukan karena para pedagang mengganggu arus lalu lintas dengan menutupi semua jalan dengan lapak-lapak yang mereka miliki.
Baca juga: BPOM dan Pemkot Bengkulu bina belasan pedagang kerupuk
Baca juga: BPOM dan Pemkot Bengkulu bina belasan pedagang kerupuk
"Langkah ini kami ambil karena jalan Jalan K .Z Abidin II hampir seluruhnya tertutup dengan lapak-lapak PKL. Badan jalan saat ini hanya tersisa untuk kendaraan roda dua yang bahkan harus antri saat melewati jalan tersebut," kata dia di Kota Bengkulu, Senin.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan untuk menentukan lokasi para PKL tersebut direlokasi.
Selain itu, Disperindag Kota Bengkulu juga sedang berkomunikasi dengan pihak pengelola pasar tradisional modern agar dapat menampung sebagian PKL.
Bujang menyebutkan, pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan terhadap para pedagang kaki lima tersebut, namun hingga saat ini banyak PKL yang berjualan di luar Pasar Minggu dan PTM Kota Bengkulu.
Baca juga: Satpol PP Mukomuko lakukan pendekatan persuasif terhadap pedagang
Baca juga: Satpol PP Mukomuko lakukan pendekatan persuasif terhadap pedagang
"Sepertinya tidak ditanggapi, jadi kita akan coba dengan penataan. Ini harus dilakukan dengan tegas, karena PKL harus mentaati peraturan daerah (perda) yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Kota Bengkulu Jasya Arief mengatakan, untuk pedagang yang masih berdagang di luar pasar sudah melanggar dari ketentuan Perda nomor 3 tahun 2008 dengan ancaman pidana selama 3 bulan kurungan dengan denda Rp5 juta.
"Dasarnya sudah jelas, dari Perda nomor 3 tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Hukuman yang diberikan berupa kurungan penjara dan denda" terang dia.