Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat menertibkan belasan ekor sapi yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di lokasi perkantoran pemerintah setempat.

"Gerombolan sapi itu sangat liar, sehingga kami hanya mampu menangkap satu ekor sapi," kata Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Edi Suarman, di Mukomuko, Kamis.

Personel Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menertibkan belasan sapi di belakang Dinas Ketahanan Pangan, setelah menerima laporan dari pegawai negeri sipil di dinas itu.

Ia mengatakan, sampai sekarang instansi itu belum mengetahui pemilik hewan ternak sapi yang dilepasliarkan di belakang Dinas Ketahanan Pangan tersebut. Menurutnya, belum ada warga yang mengaku sebagai pemilik ternak itu.

Pihaknya akan memberlakukan sanksi denda terhadap warga yang ingin melepaskan hewan ternaknya itu, yakni sebesar Rp1 juta. Pemiliknya sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya lagi.

Sebaliknya, katanya, pihaknya akan melelang sapi itu apabila tidak satu pun warga setempat yang mengaku pemiliknya untuk mengambil peliharaannya itu.

"Kalau tidak ada yang datang membayar uang tebusan, sapi itu kami lelang dan hasilnya dimasukkan ke dalam kas daerah," ujarnya lagi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Sukiman menyatakan belasan ekor sapi itu merusak dan memakan sayuran di belakang kantor setempat.

"Semua sayuran di belakang dan depan kantor ini habis dimakan sapi itu. Padahal pekarangan ini sudah dipagar, tetapi sapi itu masih bisa masuk," ujarnya lagi.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017