Rejang Lebong (Antara) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan pendataan kalangan warga di daerah itu yang sudah menikah namun tidak memiliki buku nikah.

"Saat ini kami sedang mendata pasangan suami isteri yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah, kalangan ini akan diikutsertakan dalam program nikah isbat yang akan digelar Pemkab Rejang Lebong," kata Kasi Binmas Kemenag Rejang Lebong Suhardihirol di Rejang Lebong, Jumat.

Pendataan warga yang belum memiliki buku nikah tersebut kata dia, akan dilaksanakan dalam tujuh kecamatan di wilayah Lembak yang akan menjadi sasaran program nikah isbat yang meliputi Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kota Padang, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, Sindang Dataran, Binduriang, dan Kecamatan Sindang Kelingi.

Pendataan yang dilaksanakan dalam tujuh kecamatan ini selain melibatkan petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) dari tujuh kecamatan juga melibatkan petugas dari kecamatan dan petugas dari desa/kelurahan masing-masing.

Sementara itu untuk pendataan pada delapan kecamatan lainnya di Rejang Lebong tambah dia, sejauh ini mereka ketahui kapan akan dilaksanakan mengingat program nikah isbat selanjutnya belum ditentukan oleh pemkab setempat.

Untuk itu dia berharap kalangan masyarakat dalam tujuh kecamatan yang akan didata petugas ini nantinya bisa memberikan informasi siapa saja warga dalam masing-masing kecamatan atau desa/kelurahan yang belum memiliki buku nikah guna didata sebagai peserta nikah isbat.

Sebelumnya Kabag Kesra Pemkab Rejang Lebong, Jamaan Nur, mengatakan Pemkab Rejang Lebong pada Mei mendatang akan melaksanakan program nikah isbat untuk 215 pasangan suami istri yang tersebar dalam tujuh kecamatan di wilayah Lembak.

Program nikah isbat ini dilaksanakan Pemkab Rejang Lebong dalam rangka peringatan HUT Kota Curup ke 137, dengan waktu pelaksanaan mulai 9 sampai 14 Mei 2017, di mana para pesertanya ialah Pasutri yang sudah menikah secara agama, namun belum memiliki buku nikah serta tidak tercatat oleh negara.

Pasangan suami-istri yang belum memiliki buku nikah, akan dikumpulkan dalam suatu tempat dalam kecamatannya masing-masing, kemudian akan dinikah isbatkan oleh petugas dari KUA dengan disaksikan oleh petugas Pengadilan Agama Curup.***4*** 

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017