Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) untuk sebanyak 20 orang petugas kebersihan di daerah itu.
"Kami usulkan Jamsostek untuk petugas kebersihan tersebut agar mereka mendapatkan uang jaminan setelah tidak bekerja lagi dengan pemerintah setempat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko, Selasa.
Ia menyebutkan, sebanyak 20 orang petugas kebersihan di daerah itu. Sebanyak puluhan orang petugas kebersihan itu sampai sekarang masih berstatus sebagai buruh harian lepas (BHL) dengan upah sebesar Rp50.000 per hari.
Ia menyatakan, pihaknya akan mengikat petugas kebersihan tersebut dengan surat perjanjian kerja sehingga ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah setempat maupun petugas kebersihan itu.
Ia mengatakan, kalau sekarang ini petugas kebersihan tersebut tidak punya beban dan tanggung jawab untuk rutin melakukan aktivitas kebersihan di daerah itu.
"Mereka bisa saja masuk dan tidak bekerja pada hari tertentu karena mereka dibayar ketika bekerja saja," ujarnya.
Ia memastikan, realisasi jamsostek, jaminan kesehatan dan penambahan upah bagi petugas kebersihan ini setelah terbentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang mengelola persampahan di daerah itu.
Karena, menurutnya, dari hasil pendapatan asli daerah itu yang diperoleh UPTD persampahan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan petugas kebersihan.
"Saat ini rancangan peraturan daerah tentang pembentukan UPTD persampahan itu sedang di bahas di DPRD setempat," ujarnya.
Selain itu, ia berencana menambah sebanyak tujuh orang petugas kebersihan agar sebanyak 27 orang petugas kebersihan dapat dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing sembilan orang untuk membersihkan daerah itu.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Kami usulkan Jamsostek untuk petugas kebersihan tersebut agar mereka mendapatkan uang jaminan setelah tidak bekerja lagi dengan pemerintah setempat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko, Selasa.
Ia menyebutkan, sebanyak 20 orang petugas kebersihan di daerah itu. Sebanyak puluhan orang petugas kebersihan itu sampai sekarang masih berstatus sebagai buruh harian lepas (BHL) dengan upah sebesar Rp50.000 per hari.
Ia menyatakan, pihaknya akan mengikat petugas kebersihan tersebut dengan surat perjanjian kerja sehingga ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah setempat maupun petugas kebersihan itu.
Ia mengatakan, kalau sekarang ini petugas kebersihan tersebut tidak punya beban dan tanggung jawab untuk rutin melakukan aktivitas kebersihan di daerah itu.
"Mereka bisa saja masuk dan tidak bekerja pada hari tertentu karena mereka dibayar ketika bekerja saja," ujarnya.
Ia memastikan, realisasi jamsostek, jaminan kesehatan dan penambahan upah bagi petugas kebersihan ini setelah terbentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang mengelola persampahan di daerah itu.
Karena, menurutnya, dari hasil pendapatan asli daerah itu yang diperoleh UPTD persampahan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan petugas kebersihan.
"Saat ini rancangan peraturan daerah tentang pembentukan UPTD persampahan itu sedang di bahas di DPRD setempat," ujarnya.
Selain itu, ia berencana menambah sebanyak tujuh orang petugas kebersihan agar sebanyak 27 orang petugas kebersihan dapat dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing sembilan orang untuk membersihkan daerah itu.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017