Jakarta (Antara) - Gubernur Aceh Zaini Abdulah mewajibkan setiap perusahaan di wilayahnya untuk menjadi peserta program Jamsostek guna melindungi pekerja dari risiko kerja seperti kecelakaan, meninggal, dan bekal di hari tua.
Siaran pers PT Jamsostek yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan kewajiban itu dituangkan dalam Instruksi Gubernur No.04/INSTR/2008 tentang Pelaksanaan Program Jamsostek yang mewajibkan setiap perusahaan di Aceh mengikutsertakan para pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Zaini di sela menerima Direksi Jamsostek di kantornya mengatakan, Pemerintah Daerah Aceh juga telah mengeluarkan surat keputusan Gubernur Nomor 560/547/2012 terkait pembentukan tim koordinasi fungsional (KF) di tingkat provinsi dan kabupaten-kota untuk mengoptimalkan sosialisasi program Jamsostek.
Direktur Umum & SDM PT Jamsostek Amri Yusuf mengatakan hingga saat ini masih banyak perusahaan di Aceh yang belum sadar akan pentingnya Jaminan Sosial bagi tenaga kerjanya, dan itu terlihat dari jumlah tenaga kerja yang menjadi peserta jamsostek saat ini sekitar 59 ribu atau 9,98 persen dari market share di Provinsi Aceh sebesar 593 ribu tenaga kerja.
"Kami mengapresiasi kebijakan Pemprov Aceh yang telah mendukung program Jamsostek, dan tentu kerja sama harus terus disinergikan," tutur Amri.
Dalam kesempatan itu PT Jamsostek memberi bantuan kepada para korban gempa di Gayo, Aceh, dalam bentuk perbaikan sarana ibadah, bahan pokok pangan, santunan anak yatim dengan total senilai Rp288 juta.