Mukomuko (Antara) - Panitia Khusus bentukan DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bersama Badan Pertanahan Nasional berusaha menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan hak guna usaha (HGU) antar perusahaan perkebunan kelapa sawit dan juga adanya klaim masyarakat.

"Kami libatkan BPN untuk menyelesaikan sengketa lahan HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) dengan masyarakat dan PT Daria Darma Pratama (DDP)," kata Ketua Pansus Untuk Penyelesaian Sengketa lahan HGU PT BBS DPRD Kabupaten Mukomuko Badrun Hasani, di Mukomuko, Rabu.

Masyarakat di Kecamatan Malin Deman dan PT Daria Darma Pratama (DDP) saat ini saling mengklaim kepemilihan lahan HGU yang sudah lama tidak digarap oleh PT BBS di daerah itu.

DPRD membentuk Pansus guna menyelesaikan masalah kepemilikan lahan HGU milik PT BBS yang diduga dikuasasi oleh PT DDP dan digarap oleh masyarakat setempat.

Dijadwalkan pengecekan lokasi lahan HGU PT BBS yang diambil alih pengelolaannya oleh PT DDP sekitat bulan Maret tahun ini.

Pansus mengecek lokasi lahan HGU tersebut untuk memastikan lokasi tersebut berada di wilayah administrasi desa dan kecamatan di daerah itu.

Selain terkait sengketa kepemilikan lahan, ia mengatakan, pihaknya akan mendatangi sejumlah pihak yang untuk memastikan legalitas PT DDP menggarap lahan HGU milik PT BBS tersebut.

"Kalau pendapat pansus sekarang ini pengalihan pengelola lahan HGU tersebut diduga tidak sesuai prosedur," ucapnya.

PT DDP telah melakukan kesalahan besar karena mengelola lahan HGU tersebut tanpa ada akta jual beli. Selain itu PT BBS pemilik HGU tersebut juga melakukan kesalahan mengganti komoditi dari kakao menjadi sawit tanpa izin.

Masalah lainnya, menurutnya, diduga masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan ganti rugi ahan HGU tersebut.***2*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017