Bengkulu (Antara) - Petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mengamankan dua orang tenaga kerja asal Korea Selatan karena diduga melanggar izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

"Dua orang kami amankan dari wilayah Kabupaten Lebong karena mereka diduga melanggar IMTA yang seharusnya lokasi bekerjanya di Kota Bengkulu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Kautsar Agus Hutari di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan dua orang tenaga kerja asal Korsel tersebut dilakukan bersama dengan petugas Disnakertrans Kabupaten Lebong, lokasi perusahaan tempat keduanya bekerja.

Dua orang tenaga kerja asing tersebut bernama Choi Cheol HO (59) dan Park Myungkeun (70) yang bekerja di perusahaan pertambangan PT Jambi Resources.

"Keduanya sudah bekerja di pertambangan itu selama tiga bulan, sebagai ahli geologis dan tenaga operasional tambang," kata Kautsar.

Kautsar mengatakan kedua tenaga kerja itu dijaring saat pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah itu.

Saat itu ada tiga perusahaan yang didatangi, yakni PT Bangun Tirta Lestari, PT Tansri dan PT Jambi Resources.

"Mereka ditemukan di PT Jambi Resources di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kautsar menjelaskan, pihaknya akan memanggil perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut untuk verifikasi.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017