Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bengkulu Firman Romzi menerangkan perhitungan UMK 2024 telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dan telah dibicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Rapat bersama Dewan Pengupahan untuk penetapan UMK Bengkulu 2024 berjalan dengan lancar dan kondusif, dengan kesepakatan kenaikan UMK sebesar 3,82 persen atau naik Rp99,4 ribu" kata Firman di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan pada 2023, Upah Minimum Kota Bengkulu sebesar Rp2,6 juta. Untuk UMK Tahun 2024 telah disetujui oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Baca juga: Catat! UMP Bengkulu 2024 diharapkan naik 8 persen
Baca juga: Pemkab Mukomuko tetapkan UMK Rp2,8 juta
Baca juga: Catat! UMP Bengkulu 2024 diharapkan naik 8 persen
Baca juga: Pemkab Mukomuko tetapkan UMK Rp2,8 juta
Dengan telah ditetapkannya UMK 2024, ia mengimbau seluruh perusahaan di Kota Bengkulu menerapkan dan mengupah pegawainya sesuai dengan UMK baru mulai Januari 2024.
Ia menjelaskan pembahasan UMK sesuai dengan ketentuan pada Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan. Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Kemudian, pada Pasal 35 PP No 51/2023 ditetapkan, upah minimum kabupaten/ kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2024.
Pada SK Gubernur tentang UMP Bengkulu tersebut, telah disetujui atau diputuskan bahwa besaran UMP pada 2024 adalah sebesar Rp2,50 juta.
Jika dibandingkan dengan UMP Bengkulu pada 2023 sebesar Rp2,41 dan UMP Bengkulu mengalami kenaikan sebesar Rp88,7 ribu.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News