Bengkulu (Antara) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menghentikan aktivitas perusahaan Sinohydro Corporation Ltd yang mengambil pasir (pertambangan galian C) di wilayah Pelabuhan Pulau Baai karena belum memiliki izin.

"Mereka belum memiliki izin tapi sudah mengambil pasir di lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batu bara, maka harus stop," kata Sekretaris Dinas ESDM Provinsis Bengkulu Oktaviano di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan seluruh aktivitas penggalian, termasuk galian C harus mendapat izin dan membayar pajak kepada negara.

Sementara perusahaan kontraktor asal Tiongkok itu sudah mengambil pasir dari kompleks Pelabuhan Pulau Baai tanpa mengurus perizinan terlebih dahulu.

"Saat dikonfirmasi ke pihak perusahaan yang membangun PLTU di Pulau Baai, penambangan pasir itu bukan aktivitas mereka, berarti pengambil pasir itu menyalahi aturan," katanya.

Ia mengatakan sudah menurunkan tim ke kawasan Pelabuhan Pulau Baai dan memastikan aktivitas perusahaan itu dihentikan sementara hingga mereka memiliki perizinan yang resmi.

Lokasi pengambilan pasir di wilayah PT Pelindo II tersebut berada di lahan rencana lokasi pembangunan PLTU batu bara dengan daya 2 x 100 MW yang dibangun PT Tenaga Listrik Bengkulu yang merupakan grup PT Intraco Penta, asal Tiongkok.

Saat ini, kata Oktaviano, kemajuan pembangunan pembangkit itu baru tahap pemadatan lahan dan material yang digunakan untuk memadatkan lahan adalah pasir hasil galian PT Pelindo II.

"Untuk mengambil pasir itu, mereka harus punya izin dan membayar pajak," katanya. ***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017