Bengkulu (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu segera menetapkan batas dan memasang patok batas tiga kabupaten yakni Bengkulu Selatan, Seluma dan Kaur yang berpedoman pada undang-undang pemekaran wilayah itu.

Sudah ada titik temu antara dua pemerintah daerah, baik Bengkulu Selatan, Kaur maupun Seluma, dikembalikan pada peraturan perundang-undangan, kata Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu.

Wagub yang memimpin rapat penetapan tata batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan, Seluma dan Kaur mengatakan tapal batas kedua kabupaten itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur.

Pertemuan yang dihadiri Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, Wakil Bupati Seluma, Suparto dan Bupati Kaur, Gusril itu membahas tentang rencana pemasangan patok batas.

Selama ini belum ada titik temu, jadi pemerintah daerah sudah menetapkan batas sesuai dengan Undang-Undang pemekaran wilayah, ucapnya.

Pada 2003, Kabupaten Bengkulu Selatan dimekarkan menjadi tiga kabupaten yakni Bengkulu Selatan, Seluma dan Kaur.

Pemasangan patok batas antar-kabupaten tertunda beberapa tahun sebab pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sempat menggugat luas wilayah yang tidak proporsional di mana luas wilayah kabupaten induk lebih kecil.

Semua masalah sudah diselesaikan dan sudah ada titik temu, tinggal pemasangan patok atau pilar batas, kata Wagub.

Semua pihak lanjut Wagub harus mematuhi kesepakatan bersama itu sehingga tidak ada gejolak yang dapat memicu konflik.

"Kalau pemerintah atau masyarakat Kabupaten Kaur atau Seluma mau masang gapura atau patok, silahkan di batas wilayahnya, jangan sampai menimbulkan persoalan," kata Rohidin.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017