Bengkulu (Antara) - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bengkulu merazia perusahaan tambang batu bara PT Kusuma Raya Utama di Kabupaten Bengkulu Tengah yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Kepala Imigrasi Klas I Bengkulu mewakili ketua Timpora Rafli di Bengkulu, Kamis, menyebutkan razia bertujuan melihat apakah ada perusahaan di daerah itu yang mempekerjakan TKA ilegal yakni tidak memiliki paspor maupun izin bekerja.

"Di perusahaan ini ada 149 TKA, semuanya berasal dari China, setelah kami periksa satu per satu dokumen milik mereka lengkap," kata dia.

Dari 149 TKA yang terdaftar bekerja di PT KRU, dua orang kembali ke China, dan 102 orang memiliki dokumen lengkap serta 45 orang memperpanjang izin kerja.

"Kami bersyukur, tindakan pengawasan dan pencegahan ternyata berjalan efektif, itu terbukti dari hasil di lapangan hari ini, semuanya memiliki dokumen lengkap," kata dia lagi.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT KRU Willy Bungsu, sebagai koordinator tenaga kerja menjelaskan, semua orang asing yang dipekerjakan di perusahaan itu dipastikan memiliki perizinan lengkap.

"Kami tidak berani dan tidak mau mempekerjalan yang ilegal, kami tidak mau berbisnis dengan melanggar aturan hulum yang berlaku," ucapnya.

Terkait banyaknya pekerja asal China, menurut Willy hal itu merupakan kebijakan perusahaan sebab PT KRU merupakan tambang dalam tanah menggunakan terowongan.

"Pekerja asal China sudah ahli dengan itu, di negeri asal mereka banyak tambang seperti itu, dan mereka sudah ahli mengoperasikan peralatan pertambangan model ini," ujarnya.

Namun perusahaan itu tetap memprioritaskan tenaga asli Indonesia, bahkan memberikan pendidikan dan pelatihan tambang bawah tanah.

"Awalnya pekerja kami, TKA dan pekerja asli 50 berbanding 50, namun kita terus tingkatkan pelatihan, dan kini sudah satu berbanding tiga," pungkas Willy.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017