Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah melimpahkan kasus tersangka Elpi Eriantoni tersangka.
"Setelah dilimpahkan tersangka ini langsung ditahan di Rutan Kelas II B Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan dan kami langsung melaksanakan pemberkasan agar segera dilimpahkan pengadilan tipikor Bengkulu untuk disidangkan," kata Kepala Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilo saat di konfirmasi di Bengkulu, Rabu.
Setelah melakukan penahanan, pihaknya akan menindaklanjuti agar segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bengkulu.
Ia menerangkan, berdasarkan audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp1,67 miliar.
Sebab, uang yang dikirim ke rekening Disnakertrans Bengkulu Tengah tersangka memproses pencairan uang tersebut ke bank dan tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.