Mukomuko (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta "Legal Opinion" atau pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri setempat terkait kegiatan penanaman 1.350 pohon di sempadan sungai, danau dan pantai kritis di daerah itu.

"Kami minta Legal Opinion kepada Kejaksaan Negeri setempat karena kami belum bisa memutuskan salah satu dari tiga lokasi penanaman, yakni di sungai, danau dan pantai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko, Kamis.

Pemerintah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup berencana menanam sebanyak 1.350 batang pohon mahoni, kayu bawang, buah-buahan di sempadan sungai dan danau yang kritis akibat ditanami tanaman kelapa sawit di daerah itu.

Ia menyebutkan, dalam daftar penggunaan anggaran (DPA) di dinas itu, kegiatan tersebut tidak secara spesifik menjelaskan lokasi penanaman pohon, tetapi ada tiga lokasi penanaman pohon.

Untuk itu, ia menyatakan, pihaknya meminta Legal Opinion kepada Kejaksaan Negeri setempat agar instansi itu tidak menyalahi aturan apabila menanam pohon di salah satu lokasi tersebut.

Karena, ia mengatakan, instansinya berencana menanam ribuan pohon itu di salah satu dari tiga lokasi yang disebutkan dalam DPA instansi itu.

Ia menyebutkan, total anggaran untuk kegiatan penanaman pohon tersebut sebesar Rp100 juta, sebesar Rp87 juta di antaranya untuk kegiatan pengadaan bibit pohon. Sisanya untuk administrasi dan operasional.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017