Bengkulu (Antara) - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto mengatakan tingkat kepatuhan layanan publik yang dipantau di empat pemerintah daerah di wilayah masih rendah atau mendapat status merah.

"Perlu pembenahan serius karena standar kepatuhan pelayanan publik saja masih merah," kata Herdi di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan itu saat mendampingi Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai yang mengisi kuliah umum di hadapan ratusan mahasiwa Universitas Dehasen dan Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

Lima pemerintah daerah yakni provinsi, Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomuko, Kota Bengkulu dan Lebong, hanya pemerintah provinsi yang mendapat peringkat hijau atau baik dalam penerapan standar kepatuhan layanan.

"Standar kepatuhan layanan publik itu adalah memasang atau membuat pengumuman tentang standar pelayanan di lembaga itu," ucapnya.

Meski demikian, pemasangan standar kepatuhan pelayanan publik menurut Herdi tidak menjamin pemberian layanan di lembaga tersebut sudah baik.

Faktanya, di beberapa lembaga yang menerapkan standar kepatuhan masih terdapat praktik pungutan liar.

"Tapi penerapan standar pelayanan publik ini setidaknya masyarakat dapat mengetahui proses dan batas waktu serta dana yang diperlukan untuk mendapatkan satu layanan," ucapnya.

Penerapan standar kepatuhan pelayanan publik menurut Herdi terus didorong oleh Ombudsman RI sebab sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut dia, pelayanan publik yang baik akan terukur dari tingkat kepuasan masyarakat yang ditandai dengan minimnya laporan atau pengaduan terhadap praktik mal-administrasi.***4***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017