Bengkulu (Antara) - Perwakilan warga Tais, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu mendatangi Kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), melaporkan dugaan pelanggaran HAM oleh pemerintah daerah setempat dalam kasus penggusuran para pedagang yang berjualan di pasar Tais.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penggusuran pasar mingguan Tais, tempat kami bertahun-tahun ini berjualan," kata Rusdi, anggota Perkumpulan Pedagang Pasar Mingguan Tais, saat dihubungi dari Bengkulu, Jumat.

Rusdi dan seorang warga lainnya, Johar didampingi advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Bengkulu dan aktivis dari lembaga Transformasi untuk Keadilan.

Laporan tertulis dan lisan pun disampaikan langsung kepada Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah yang menerima perwakilan para pedagang itu.

"Kami menyampaikan alasan penolakan digusur dan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Pemkab Seluma terkait upaya penghadangan, penggusuran, pemagaran dan pengerahan massa demo tandingan," kata Rusdi.

Manajer Jaringan dan Advokasi LBH Perisai, Feri Vandalis mengatakan para pedagang akan tetap berjualan di Pasar Mingguan dan menolak pindah ke Pasar Harian Sembayat.

Pemerintah Kabupaten Seluma merelokasi pedagang dari Pasar Mingguan ke Pasar Harian Sembayat. Namun, menurut pedagang, pembeli di pasar harian itu sangat sepi sehingga pedagang tidak bersemangat membuka lapak di pasar tersebut.

Selain itu, tanah yang dijadikan Pasar Mingguan merupakan tanah wakaf dari salah seorang warga, atau bukan tanah negara, sehingga pemerintah daerah dinilai tidak berhak melarang pedagang berjualan di lokasi itu.

Pedagang berharap pemerintah tetap mengizinkan operasi Pasar Mingguan yakni sekali seminggu setiap hari Minggu sembari mengoperasionalkan Pasar Harian Sembayat.

Aspirasi itu sudah disampaikan pedagang ke eksekutif maupun legislatif namun pemda Seluma tetap bersikukuh merelokasi pedagang. ***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017