Mukomuko (Antara) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Syafkani mengungkapkan pemerintah daerah setempat menerima rapor merah dari Ombudsman pada 2016 terkait pelayanan yang tidak maksimal kepada masyarakat setempat.

"Pada 2016 kami mendapat rapor merah dari Ombudsman, sedangkan hasil penilaian dari Ombudsman pada tahun ini belum keluar," katanya di Mukomuko, Sabtu.

Ia menyebutkan ada tiga kategori penilaian dari Ombudsman terkait dengan pelayanan publik di satuan kerja perangkat daerah yakni merah, kuning, dan hijau.

Ia berharap hasil penilaian terhadap pelayanan publik di lingkungan pemerintah setempat pada tahun ini mengalami perubahan ke arah yang lebih baik dengan cara peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, ia mengingatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat untuk meningkatkan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat daerah itu.

Kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia setempat, ia mengingatkan untuk tidak membatasi waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan wartawan di daerah itu.

Ia menyatakan dalam aturan aparatur sipil negara (ASN) tidak ada yang mengatur tentang pembatasan memberikan informasi kepada wartawan, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017