Rejang Lebong (Antara) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menerjunkan empat tim lapangan guna memeriksa perizinan usaha di daerah itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Rejang Lebong, Afni Sardi, di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan empat tim yang diterjunkan ini bertugas melakukan pengecekan izin usaha yang tersebar dalam 15 kecamatan.

"Tim ini diterjunkan mulai tanggal 15 Maret 2017, tim ini akan melakukan pengecekan seluruh perizinan yang ada di Rejang Lebong tersebar dalam 15 kecamatan," katanya.

Pemeriksaan perizinan ini kata dia, melibatkan 20 orang dengan rincian setiap timnya beranggotakan lima orang. Setiap tim ini bertugas melakukan pengecekan perizinan satu kecamatan, dimana tahap pertama ini baru dilaksanakan dalam empat kecamatan yakni Kecamatan Curup, Curup Selatan, Curup Utara dan Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Sedangkan untuk 11 kecamatan lainnya dilakukan pada tahap selanjutnya, dan diperkirakan akan selesai sampai akhir Maret nanti.

Pemeriksaan yang dilakukan tim PMPTSP Rejang Lebong tersebut tambah dia, adalah seluruh perizinan yang ada di Rejang Lebong mulai dari bidang kesehatan seperti apotik dan klinik, kemudian bidang perdagangan, pertambangan hingga koperasi yang tersebar dalam berbagai kecamatan.

Pada pemeriksaan perizinan ini pihaknya akan melakukan penindakan kepada pengusaha yang mengoperasikan usahanya tanpa mengantongi perizinan yang sah dari Pemkab Rejang Lebong.

Kalangan pelaku usaha yang kedapatan menjalankan usahanya tanpa dilengkapi perizinan resmi akan ditindak sesuai dengan peraturan yang belaku diantaranya penutupan usaha maupun pengenaan sanksi denda.

Untuk itu dia mengimbau kalangan pelaku usaha di daerah itu agar dapat menaati peraturan yang ada di daerah itu dengan melengkapi perizinan usahanya sehingga tidak berurusan dengan hukum.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017