Bengkulu (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu menyebutkan 14 perusahaan pertambangan dan perkebunan yang mendapatkan peringkat merah dua kali berturut-turut dalam penilaian Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) akan mendapat sanksi administrasi.

"Dari 20 perusahaan yang mendapat peringkat merah, ada 14 perusahaan yang mendapat Proper merah dua kali berturut-turut, ini akan disanksi administrasi," kata Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas LHK Provinsi Bengkulu Zainubi di Bengkulu, Selasa.

Menurut dia, 14 perusahaan yang mendapat peringkat merah sebanyak dua kali berturut-turut itu sudah dilaporkan ke Kementerian LHK untuk mendapatkan surat peringatan atau sanksi administrasi.

Perusahaan yang mendapat peringkat merah artinya belum seluruhnya melaksanakan pengelolaan di bidang tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara dan air serta implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurut Zainubi, perusahaan yang mendapatkan predikat merah itu dinilai sudah melanggar aturan perundangan-undangan secara terus menerus pada tahun penilaian yang sama, dalam pengelolaan lingkungan hidupnya.

"Ada temuan dalam tahun penilaian tersebut secara berulang-ulang pada aspek Proper yang sama," ucapnya.

Perusahaan yang mendapat Proper merah selama dua kali itu yakni PT Agra Sawitindo, perkebunan sawit, di Kabupaten Bengkulu Tengah, PT Agri Mitra Karya, perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko, PT Agrindo Indah Persada, perkebunan sawit di Kabupaten Seluma, PT Air Muring, perkebunan karet di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Anugerah Pelangi Sukses, perkebunan sawit di Kabupaten Kaur, PT Karya Sawitindo Mas, perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko.

Berikutnya, PT Mukomuko Indah Lestari, perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko, PT Pamor Ganda, perkebunan karet di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko, PT Sinar Bengkulu Selatan, perkebunan sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan, PT Injatama, bergerak di sektor pelabuhan khusus batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara, PT AGung Auto Mall, bergerak dalam sektor perbengkelan, di Kota Bengkulu, PT Indonesia Riau Sri Anvantika, tambang batu bara, di Kabupaten Bengkulu Utara dan PT Jambi Resources, tambang batu bara di Kabupaten Lebong.

Zainubi menambahkan, belasan perusahaan itu masih dapat beroperasi namun dikenakan sanksi administrasi dan perusahaan yang bersangkutan tidak lagi diikutkan dalam penilaian pada hingga ada keputusan dari pihak Kementerian LHK.

"Sanksi administrasi langsung dari Kementerian LHK, tapi kami sudah surati Dirjen Penegakan Hukum LHK," katanya.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017