Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebut kontraktor pelaksana PT Mitra Ciasem Raya dan CV Catur yang membangun irigasi dan jalan hotmix di daerah ini berjanji akan membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"PT Mitra Ciasem Raya akan potong anggaran pembelian material batu dan pasir dari pelaku usaha tambang Galian C yang tidak membayar pajak MBLB, lalu mereka yang membayar pajak ke BKD," kata Kepala BKD Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti melalui Kabid Pendapatan I N. Syahyadi di Mukomuko, Rabu.
Dia mengatakan hal itu setelah tim BKD Mukomuko terdiri atas Satpol PP Mukomuko berkoordinasi dengan PT Mitra Ciasem Raya, kontraktor pelaksana peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Air Manjuto.
Anggaran untuk pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Air Manjuto Kabupaten Mukomuko bersumber dari APBN sebesar Rp25 miliar dengan waktu pekerjaan 240 hari.
Sedangkan pihak CV Catur dalam waktu dekat akan mengantar kontrak kerja perusahaannya ke Kantor BKD, selanjutnya penghitungan pajak MBLB perusahaan berdasarkan kontrak kerja perusahaan tersebut.
CV Catur merupakan kontraktor pelaksana pembangunan jalan hotmix sepanjang 3,7 kilometer yang bersumber dari APBD I provinsi sebesar Rp14 miliar di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Selanjutnya, kata dia lagi, pihaknya menunggu itikad baik dari dua perusahaan ini untuk membayar pajak MBLB sampai akhir bulan November 2025.
"Kalau mereka belum juga membayar pajak MBLB sampai awal bulan Desember 2025, maka kita bawa pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko," ujarnya pula.
Dia mengatakan, pajak MBLB itu pokoknya untuk kabupaten, sedangkan opsen pajak MBLB ini ke provinsi dengan perhitungan sebesar Rp6.000 per kubik untuk kabupaten dan Rp1.500 per kubik untuk provinsi. (Adv)
