Rejang Lebong (Antara) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu akan menertibkan perizinan usaha tempat hiburan malam dan perhotelan yang ada di daerah itu.

"Target penertiban berikutnya ialah keberadaan tempat hiburan malam seperti cafe dan perhotelan, waktu penertibannya akan kita lakukan dalam waktu dekat ini," kata Kepala DPMPTSP Afni Sardi didampingi Sekretaris Dinas, Armansyah, di Rejang Lebong, Rabu.

Rencana penertiban tempat hiburan malam dan hotel tersebut karena disinyalir banyak hotel maupun tempat hiburan malam yang perizinan usahanya sudah habis masa berlakunya bahkan ada yang tidak memiliki izin.

Penertiban perizinan akan dilakukan sama seperti penertiban perizinan usaha lainnya yang mereka laksanakan belum lama ini.

Para pengusaha hotel maupun hiburan malam jika belum memiliki izin, maka akan diminta dilengkapi.

Untuk itu pihaknya mengharapkan agar pemilik hotel atau hiburan malam yang ada di Kabupaten Rejang Lebong agar segera mengurus perizinannya, jika perizinannya sudah habis maka harus segera diperpanjang sehingga tidak terkena sanksi.

Sebelumnya DPMPTSP menerjunkan empat tim guna melakukan penertiban izin usaha dibidang pertambangan, kesehatan, perdagangan dan koperasi, yang dilaksanakan dalam 15 kecamatan.

Pemeriksaan perizinan itu melibatkan 20 orang dengan rincian setiap timnya beranggotakan lima orang.

Dalam tugasnya tim melakukan penindakan kepada pengusaha yang mengoperasikan usahanya tanpa mengantongi perizinan yang sah dari Pemkab Rejang Lebong.

Kalangan pelaku usaha yang menjalankan usahanya tanpa dilengkapi perizinan resmi akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku di antaranya penutupan usaha maupun pengenaan sanksi denda. ***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017