Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menyatakan penertiban sebanyak 193 unit pukat "trawl" milik nelayan di Kabupaten Mukomuko mulai bulan Juni 2017.

"Kita tertibkan bulan Juni. Tetapi kapal dan orangnya tidak akan diapa-apakan," kata Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Ahmad Suhaimi di Mukomuko, Selasa.

Petugas akan melakukan penertiban dengan cara menyita kemudian memusnahkan seluruh pukat "trawl" milik nelayan tersebut.

Dasar penyitaan pukat "trawl" adalah Undang-undang 45 tahun 2009 pasal 85 yang menyatakan pemerintah berhak menertibkan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan memiliki alat bantu penangkap ikan yang menganggu keberlangsungan ekosistem di perairan laut.

"Orang yang melanggar aturan ini dapat dijerat hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," ujarnya.

Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat menyebutkan sebanyak 193 kapal motor milik nelayan di daerah itu yang menangkap ikan menggunakan pukat "trawl".

"Sebanyak 193 kapal motor yang menggunakan trawl dan trawl mini itu tersebar di Kecamatan Teramang Jaya dan Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko," ujarnya.

Sedangkan pukat lore dan payang yang digunakan oleh kapal milik nelayan lainnya di daerah itu tidak melanggar aturan.

Ia menyatakan dua jenis pukat tersebut tidak dilarang sesuai dengan Permen KP Nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

"Ada sebagian nelayan yang keberatan pukat lore dan payang diperbolehkan karena mereka mengacu pada Permen KP Nomor 2 tahun 2015," ujarnya. ***1***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017